TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN TUGAS MINGGU KE 4
SOAL :
1. apa yang anda
ketahui tentang :
A. Paham – Paham
Kekuasaan
B. Paham Geopolitik
Paham kekuasan dan geopolitik menurut beberapa para ahli
yang mengemukakan sebagai berikut:
A. Paham-Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan
dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan
dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara
dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide
et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang
yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat
kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang
didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa
untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah
negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga
sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia
menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang
perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat
dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa
besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang
dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah
sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila
berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi
pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak
semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus
menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran
dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala
politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana
seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan
pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui
proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga
menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan
hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau
dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari
pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang
hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah
batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel
menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk
mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang
(wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya.
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik
dan kratopolitik.
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah
kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang
dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer
ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar
kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,
Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada
soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik
dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia
mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan
; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan
dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat
mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan
bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.
Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya
menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller
(konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di
udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan
lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi
bergerak menyerang.g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi,
yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya
disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan
nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan
dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila
menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena
hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi
Pancasila menganut paham : tentang perangdan damai berupa, Bangsa Indonesia
cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Geopolitik Indonsia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar
ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah
negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara
kepulauan.
Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut
paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept
(Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di
negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
􀂙 Menurut Paham Barat
peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut
sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh
sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
B.TEORI GEOPOLITIK menurut :
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Pokok – pokok teori Ratzel disebut teori ruang, yang
menyebutkan bahwa :
Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (
makhluk hidup ), yang memerlukan ruang hidup ( lebensraum ) cukup agar dapat
tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tunbuh, berkembang, mempertahankan
hidup, menyusut dan mati.
Kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya.
Makin luas ruang dan potensi geografi yang ditempati oleh kelompok politik
dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat
bertahan hidup terus dan berlangsung.
Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi
keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas – batas negara baik
secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Pandangan Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran
kekuatan, yaitu :
Berfokus pada kekuatan didarat ( continental )
Berfokus pada kekuatan dilaut ( maritime )
Melihat adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang
bersumber dari teorinya, Ratzel meletakkan dasar – dasar suprastruktur
geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan
kondisi dan kedudukan geographynya. Dengan demikian, esensi pengertian politik
adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau
aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering kearah politik adu kekuatan dan
adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok – pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa
negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh
pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk
pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi
biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19
kedalam teori ruangnya. Pokok – pokok teori Kjellen tersebut :
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup,
yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang
cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
Negara merupakan suatu system politik yang meliputi
geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik ( politik
memerintah ).
Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya : kedalam
untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk
mendapatkan batas – batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan
imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Pokok – pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori
Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori
yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang
mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “ perang adalah bapak dari segala hal “
atau dengan kata lain “ perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan
bangsa dan negara “.
Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf
Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang
dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah :
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam.
Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium
maritime untuk menguasai pengawasan dilaut.
Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai
Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur
Raya.
Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan
perhatian kepada soal strategis perbatasan.
Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan social
yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik
dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan dan geopolitik yangdianutnya. Beberapa teory paham kekuasaan
dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut
1. Paham paham kekuasaan
Perumusan waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan
dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan
dipertanggung jawabkan.
2. Teori teori singkat
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik
yang berarti kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar
dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan
nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di
kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan
geopolitik imdonesia
1. Paham kekusaan bangsa indonesia
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean
tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih
persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia
menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia
dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
2. Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di
indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra
disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan
pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago
yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada
umumnya.
3. Dasar pemikiran wawasan nasional indonesia
Wawasan masional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yand berlandaskan faksafah pancasila dan
oleh pandanganfeopolitik indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa indonesia.
Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai
dasar pemikiran pembinaan dan pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau
dari :
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara.
c. Latar nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa
indonesia.
d. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa
Indonesia
latar belakang filosofis wawasam nusantara
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia indonesia adalah
mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan
keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam
semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya,
manusia indonesia memiliki inovasi.
BATAS WILAYAH INDONESIA menurut :
Gambar wilayah Indonesia berdasarkan TZMKO 1993 :
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab
wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957
pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis
yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih
luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat
penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini
berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh
PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
konvensi Hukum Laut PBB.
Gambar Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam,
yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12
mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut,
maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara
tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di
sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut
laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal
yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai
batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran
lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda
kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen,
yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan
kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang
batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17
Febuari 1969.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil
laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber
daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan
prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona
ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih,
maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari
garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi
eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret
1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona
landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut.
Gambar Batas wilayah laut Indonesia menurut UNCLOS
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3
tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara
Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on
the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985
dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara
sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan
laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
BATAS WILAYAH INDONESIA menurut konferensi djuanda 1957 :
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat
oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen
Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia
adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau
Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut
bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia
dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan
keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan
ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik
terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam
garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang
udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang
terluar.Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara
(archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik
keamanan maupun ketertibannya.
Wilayah Indonesia Saat Proklamasi
17 Agustus 1945 masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME
KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia. Penetapan
lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan pergolakkan yang terjadi
di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka
keluarlah :
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang
lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang
terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari kurang
lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi dimana kurang lebih 65 %
wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah
daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan : 5 (lima) buah pulau besar :
Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau
kecil yang belum diberi nama.Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km
persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi
daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih
aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang
terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara
batas-batas astronomis sebagai berikut :
• Utara : 06o 08o lintang utara
• Selatan : 11o 15o lintang selatan
• Barat : 94o 45o bujur barat
• Timur : 141o 05o derajad bujur
timur
• Dengan jarak Utara – Selatan :
kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
UNCLOS 1982
UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea).
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada
tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia(200mil).UNCLOS 1982
memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional: Bertambah luasnya perairan
yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar
lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium
transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan
dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit
(GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan
keamanan negara dan bangsa Indonesia.