Tugas Softskill minggu ke-2
soal :
1. buat tulisan tentang pentingnya
pendidikan kewenegaraan pada tingkat pendidikan universitas
2. bagaimana konsep demokrasi di
indonesia
3. apa yang di maksud denganpemerintah
pusat, wilayah dan daerah
jawab :
1.Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”,
selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic”
artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir
kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan
Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai
diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka
“mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan nama “Theory of
Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai
bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa
Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam
taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”, hak dan
kewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian dari ilmu politik.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan
“Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap
mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program
Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi
pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan
jenjang pendidikan wajib memuat :
· Pendidikan
Pancasila
· Pendidikan
Agama
· Pendidikan
Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata
kuliah inti sebagaimana tersebut di
atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan
dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan
nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI
no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihat begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau
Civics Education ini bagi suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia
memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan
Kongres Internasional Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada
tahun 1965, mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas
terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan
Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan
dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan
warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang
baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan
hak-haknya sebagai warga negara,
sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap
keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan
Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt
patriotisme dan nasionalisme yang
tinggi.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk salah satu
mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dimana kelompok mata kuliah ini
merupakan pendidikan umum yang sifatnya
sangat fundamental/mendasar.
Mata kuliah Pengembangan Kepribadian terdiri dari tiga
komponen, yaitu:
1. Pendidikan
Agama
2. Pendidikan
Pancasila
3. Pendidikan
Kewarganegaraan
Adapun tujuan diberikannya MKPK ini agar para sarjana Indonesia memiliki
kualifikasi.
1. Taqwa kepada
Allah -
Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha
Kuasa, bersikap dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya, serta
memiliki sikap tenggang rasa/toleransi terhadap agama/keyakinan orang lain.
2. Berjiwa Pancasila
sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila
serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa mendahulukan
kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi maupun
golongannya.
3. Memiliki
wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam
mensikapi permasalahan kehidupan, baik
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Adapun mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) diwajibkan
disemua lembaga pendidikan tinggi seperti tersebut di atas bertujuan
untuk mengembangkan aspek kepribadian mahasiswa, suatu aspek yang paling fundamental dalam kehidupan
manusia, serta menjadi dasar dan landasan bagi semua aspek lainnya. Sementara
mata kuliah lain yang dikelompokkan dalam Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) dan
Mata Kuliah Keahlian (MKK) merupakan
sejumlah mata kuliah yang dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian
mahasiswa dalam disiplin ilmu yang
dipilihnya. Dengan kata lain dikuliahkannya MKDK dan MKK adalah dalam
rangka untuk mengembangkan aspek
kemampuan (abilitas) mahasiswa yang seluruhnya bermuara pada satu tujuan
agar kelak ia cakap menghadapi kehidupan
yang serba menantang dan lebih khusus lagi ia bisa dapat pekerjaan yang layak
dengan penghasilan yang memadai.
Berkaitan dengan perlunya setiap orang mengembangkan kedua aspek yang paling mendasar itu,
yaitu aspek kepribadian dan aspek
kemampuan, kiranya patut disimak apa yang pernah diucapkan oleh Albert Einstein
bahwa ”Science without religion is blind. Religion without science is lame”.
Suatu pengetahuan tanpa dilandasai oleh moralitas agama adalah buta. Agama
tanpa didukung oleh pengetahuan lumpuh.
Dalam ungkapan yang berbeda namun esensinya sama, Driyarkara
menyatakan bahwa dalam suatu kehidupan
terdapat sekian banyak nilai, wert atau
values. Namun kalau diklasifikasikan
hanya ada dua nilai saja, yaitu nilai alat (tool) dan nilai tujuan. Driyarkara memasukkan aspek
kepribadian ini ke dalam nilai tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas)
dimasukkannya ke dalam nilai alat. Bagi manusia harus dibedakan antara nilai
alat dan nilai tujuan. Nilai tujuan ialah kesempurnaan pribadi manusia.
Nilai-nilai lainnya, yang hanya memuaskan atau menolong kejasmanian manusia
adalah nilai alat dan (sama sekali) bukan nilai
tujuan. Agar supaya perbuatan
manusia tidak menjadi kegila-gilaan, maka nilai alat harus tetap
menjadi/sebagai nilai alat, dan tidak boleh dijadikan sebagai nilai tujuan.
Menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara
lain dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan
hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedang komptensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab
warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang
dimaksud dengan cerdas adalah tampak
pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat
tanggung jawab diperlihatkan sebagai
kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karen aitu maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan beberapa
perilaku, yaitu:
1. Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai
falsafah bangsa Indonesia.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Bersikap
rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI
diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang
dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten
dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi setiap warga negara NKRI pada
umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa
patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan
profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
Landasan-landasan hukumnya adalah :
a. Undang-Undang
Dasar 1945
1. Pembukaan UUD
1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat
khususnya tentang tujuan negara.
2. Pasal 30 ayat
(1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan
negara.
3. Pasal 31 ayat
(1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan
pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
1. Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2. Pasal 19, ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap,
yaitu:
a. Tahap awal pada
pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
b. Sikap lanjutan
dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
menjelaskan bahwa : ”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan
hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri
warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan
kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang
diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu
Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai
dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negaraakan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar
akanhak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang
dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
2.Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi yang mendasar
adalah kebebasan, perbedaan pendapat. Pengertian demokrasi dapat juga sebagai
unjuk kekuasaan dalam mayoritas terhadap minoritas, kekuasaan ditangan
mayoritas dan banyak lagi lainnya yang membuat orang pada umumnya terutama yang
berada dalam tahta kekuasaan memberikan pengertian salah terhadap demokrasi.
Kemudian akan muncul pertanyaan dibenak
kalian, apa sebenarnya demokrasi itu? Apakah Sebuah negara modern harus memakai
sistem demokrasi? Apakah Yunani Sebagai peletak dasar Demokrasi pada tahun 5 SM
yang harus dijadikan dasar dari pengertian demokrasi?
Kemudian, seiring berjalannya waktu
sejak Yunani mengaplikasikan demokrasi nya mereka, definisi demokrasi pun
beradaptasi sesuai dengan kebutuhan manusia terhadap kebebasan perbedaan
pendapat. Perubahan tersebut tentu saja tidak lepas dari dua kata pembentuk
demokrasi dalam bahasa yunani yaitu demos dan kratos yang berarti rakyat dan
pemerintahan, atau dengan kata lain arti dasar demokrasi adalah pemerintahan
rakyat.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Untuk mengerti lebih jauh tentang apa
pengertian demokrasi, silahkan baca beberapa pengertian demokrasi menurut para
ahli dibawah ini:
Arisoteles: Definisi demokrasi
Pengertian demokrasi adalah sebagai
kebebasan, atau prinsip dari demokrasi adalah kebebasan karena hanya lewat
kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Aristoteles
mengatakan bahwa ada dalam , setiap orang atau individu sebagai warga negara
itu seimbang dalam jumlah yaitu 1 dan 1 dan tidak dilihat dari nilai dari 1
orang tersebut. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih
cara hidupnya sama saja dengan budak.
Pengertian Demokrasi Menurut
Wikipedia.id
Pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak yang setara dalam mengambil
kebijakan yang dapat mempengaruhi hidup mereka. Berdasarkan pengertian
demokrasi memberikan izin secara langsung maupun melalui perwakilan dalam
rancangan, pengembangan serta pembuatan aturan. Demokrasi harus memperhatikan
kondisi sosial, ekonomi serta budaya yang memberikan kemungkinan dalam aplikasi
kebebasan politik secara bebas dan setara.
Menurut Henry B. Mayo: Pengertian
Demokrasi
Dalam Sistem Politik Demokratis,
kebijakan umum yang diambil oleh suatu pemerintahan ditetapkan oleh mayoritas
wakil-wakil rakyat (DPR di Indonesia) yang diawasi secara efektif oleh rakyat.
Penentuan kebijakan juga harus menjunjung tinggi kebebasan berpolitik.
Kranemburg: Pengertian Demokrasi
Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai
dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.
Koentjoro Poerbopranoto: Definisi
Demokrasi
Dia mengatakan bahwa demokrasi adalah
sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan
negara.
Menurut Harris Soche: Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan yang
kekuasaanya melekat pada rakyat atau demokrasi adalah pemerintahan rakyat.
Menurut Abraham Lincoln: Definisi
demokrasi
Mantan presiden Amerika ini berpendapat
bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
Menurut Charles Costello
Pengertian demokrasi adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Kemudian, beberapa ahli mengemukakan
pengertian demokrasi yang lebih bertanggung jawab dengan menitik beratkan bahwa
warga yang dimaksud adalah warga dewasa dari sebuah negara. Untuk negara
Indonesia, Warga dewasa apabila telah memiliki KTP, berumur 18 tahun keatas
atau dan sudah menikah.
Ayo simak arti demokrasi menurut mereka.
Sidney Hook: Pengertian demokrasi
Pengertian Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas
dari rakyat dewasa.
Samuel Huntington: Definisi Demokrasi
Demokrasi ada jika para pembuat
keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu
pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon
bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat
memberikan suara.
Pengertian Demokrasi menurut Prof. Mr.
Muhammad Yamin
Demokrasi merupakan dasar pembentukan
pemerintahan dan masyarakat yang di dalamnya kekuasaan memerintah atau mengatur
dipegang secara sah, melainkan oleh segala anggota masyarakat.
Definisi Demokrasi menurut Maurice
Duverger
Arti demokrasi adalah "termasuk
cara pemerintahan dimana golongan yang memerintah dan yang diperintah, adalah
sama dan tidak terpisah -pisahkan.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg
nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan
dipegang oleh rakyat.
Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung).
Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
1. Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih
suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan
politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya
suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu
forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi
dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
2. Demokrasi perwakilan (tidak langsung)
merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah
pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa
Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di
artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh
satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
Monarki Konstitusional : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
Monarki Parlementer : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari
bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
Sifat Demokrasi dalam sistem
Pemerintahan Negara
1. Sistem pemerintahan diktator (borjuis
dan proletar).
Sistem pemerintahan dikatakan
diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau
kelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara
dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur
hidupnya. Sistem politik diktator/otoriter ini menjalankan sistem politiknya
sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.
2. Sistem pemerintahan parlementer.
sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang
eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah
veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas
antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa
yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah
republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan
sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang
stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau
seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden
terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan
dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan
parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan
sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh
presiden/raja.
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk
oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
Perdana menteri memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan
oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem
parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Pembuatan keputusan memakan waktu yang
cepat.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
Kedudukan badan eksekutif atau kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan
berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan
partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
3. Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara
republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem
presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:
Presiden yang dipilih rakyat.
Presiden secara bersamaan menjabat
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Presiden harus dijamin memiliki
kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat,
Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
yaitu :
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai
kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem
presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas
Pembuatan keputusan memakan waktu yang
lama.
4. Sistem pemerintahan campuran.
5. Sistem pemerintahan komunisme.
Komunisme adalah sebuah ideologi.
Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh
Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali
diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis
pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi
kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling
berpengaruh dalam dunia politik.
Komunisme pada awal kelahiran adalah
sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana
yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi
dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam
perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara
penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai
teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis
untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
6. Sistem pemerintahan Demokrasi
liberal.
Demokrasi liberal (atau demokrasi
konstitusionnal) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu.
secara konstitusional hak-hak individu
dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan
mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian
besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan
agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu
seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali
dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti
Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin,
istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik
Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya
dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk
menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania
Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat,
India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi
liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika
Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan
Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
7. Sistem pemerintahan liberalisme.
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah
ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan
suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para
individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari
pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern, liberalisme
akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya
sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
8. sistem pemerintahan semipresidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem
pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan
parlementer.
Terkadang, sistem ini juga disebut
dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih
oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan
kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Sistem ini digunakan oleh Republik
Kelima Perancis.
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial
yaitu:
dari presidensial
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
departemen dan non-departemen.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
dari parlementer
Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
3.Pengertian pemerintah Daerah Dan Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat, kali ini kita akan
mempelajari mengenai Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah merupakan salah satu
alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah ini merujuk
pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara
dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas
daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten
dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Baca juga :
Daftar Kementerian Negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah merupakan kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sedangkan
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Baca juga : Sistem Pemerintahan.
Setiap pemerintah daerah dipimpin oleh
Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis.
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang
wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten
disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil
kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala
daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya
berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang
bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang
kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata
pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden. Baca
juga : Lembaga Tinggi Negara
Selain itu, peran pemerintah daerah juga
dimaksudkan dalam rangka melaksanakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
perbantuan sebagai wakil pemerintah di daerah otonom yaitu untuk melakukan:
Desentralisasi yaitu melaksanakan semua
urusan yang semula adalah kewewenang pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah
daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi yaitu menerima pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu untuk dilaksanakan; dan
Tugas pembantuan yaitu melaksanakan
semua penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dalam rangka melaksanakan peran
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pemerintah daerah
menjalankan urusan pemerintah konkuren, berbeda dengan pemerintah pusat yang
melaksanakan urusan pemerintahan absolut. Urusan Pemerintahan konkuren dibagi
antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
pembagian urusan tersebut didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan
eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional Urusan pemerintahan
tersebutlah yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah akan
dibahas selanjutnya.
Urusan pemerintahan konkuren terdiri
dari urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terbagi
lagi menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan
Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
0 komentar:
Posting Komentar